Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020
Gambar
Bahaya Kesehatan yang Timbul Akibat Pernikahan Dini Oleh  Novita Joseph Informasi kesehatan ini sudah direview dan diedit oleh:  dr. Tania Savitri - Dokter Umum Batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah. Pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan. Apa saja bahaya akibat pernikahan dini untuk kesehatan? Apa penyebab seseorang melakukan pernikahan dini? Pernikahan dini, menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund), masih dilakukan karena beberapa faktor. Faktor yang memengaruhinya antara lain: Kemiskinan Tingkat pendidikan yang rendah Anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang Anggapan bahwa menikah bisa menjaga nama baik dan kehorm...